Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan memperingatkan para pelaku usaha sektor besi dan baja agar mengantisipasi pemberlakuan carbon border adjustment mechanism (CBAM).
“Dengan antisipasi sejak dini, diharapkan besi dan baja sebagai produk potensial Indonesia tetap tumbuh ekspornya, baik di pasar Uni Eropa maupun pasar lain di dunia dengan mempertimbangkan isu pengurangan emisi karbon,” tutur Kasan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Agutus 2022.
CBAM merupakan pengurangan emisi karbon dengan menambah tarif atau pajak bea masuk terhadap barang impor ke Uni Eropa.
CBAM mulai berlaku pada 2026 dan meliputi lima produk utama, termasuk besi dan baja sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar Uni Eropa.
Kasan menjelaskan, sebetulnya pemberlakuan CBAM akan dimulai pada rentang 2023-2025 dengan pelaporan jumlah emisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya.
Sementara itu mulai 2026, pasar akan memberlakukan pembayaran pajak secara menyeluruh.
Pada fase pertama, jenis produk yang diberlakukan CBAM ialah aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, dan energi listrik.
Kemudian pada fase kedua, CBAM diperkirakan akan dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari Uni Eropa dan non-Uni Eropa.
Pada 2019 dan 2020, kata Kasan, Cina, Rusia, dan Turki merupakan pemasok terbesar ke Uni Eripa untuk produk besi dan baja, semen, energi listrik, pupuk, dan alumunium.
Sehingga, ketiga negara tersebut diprediksi bakal terkena dampak terbesar dari CBAM.
Adapun Indonesia menempati peringkat ke-51 sebagai negara asal impor produk CBAM UE pada 2020.
Lebih lanjut, menurut Kasan, produk besi dan baja memiliki pangsa ekspor paling tinggi jika dibandingkan dengan empat produk lainnya.
Pangsa ekspor besi dan baja Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 tercatat 10,7 persen dari total pangsa ekspor besi dan baja Indonesia ke dunia.
Persentase tersebut menurun pada 2020 dengan pangsa ekspor 7,9 persen dari total ekspor besi dan baja Indonesia ke dunia.
Ia menuturkan seiring dengan upaya peningkatan ekspor Indonesia terutama besi dan baja ke negara-negara UE, perlu dilakukan identifikasi hambatan perdagangan, baik yang bersifat tarif maupun nontarif, termasuk CBAM.
Terlebih, Indonesia diproyeksikan mengalami penurunan ekspor besi baja Indonesia berkaitan dengan penerapan CBAM oleh negara-negara Uni Eropa.
Adapun Kemendag telah melayangkan protes keras kepada Komisi Eropa melalui surat Menteri Perdagangan pada 14 Januari 2022 silam mengenai CBAM.
“Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mendukung akses pasar produk asal Indonesia ke negara mitra unggulan.
Salah satunya dengan memberikan gambaran kepada pelaku usaha akan dampak CBAM terhadap industri besi dan baja,” ujar Kasan.
RIANI SANUSI PUTRI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.